Beranda Pesisir Barat Gegara Makan Kuwaci di Ruang Kelas, Oknum Guru SDN 91 Krui Hukum...

Gegara Makan Kuwaci di Ruang Kelas, Oknum Guru SDN 91 Krui Hukum 7 Murid Seperti Binatang

311
0

Lintaspost.com – Gegara makan kuwaci di ruang kelas tujuh murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 91 Krui Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat diduga telah menganiaya dan menghukum muridnya dengan cara binatang.

Hal tersebut disampaikan Yogi salah satu orang tua murid kepada media ini, Selasa 27/02/24 melalui sambungan ponsel.

Dikatakannya, bahwa oknum guru SDN 91 telah menganiaya tujuh murid kelas 3 karena para murid makan kuwaci di dalam kelas waktu jam istirahat.

“Pada hari Kamis 22 Febuari 2024 kami orang tua murid mendapat informasi dari kakak kelas bahwa oknum guru berinisial M telah menghukum dan menganiaya murid kelas 3 dengan cara tidak wajar.

Bagaimana tidak kata Yogi, dalam keterangan yang di sampaikan dari kakak kelas dan murid kelas 3 yang di hukum.  “Murid kelas 3 kedapatan sedang makan kuwaci di dalam kelas waktu jam istirahat oleh wali kelasnya, karena dilihat lantai kelas kotor oleh kulit kuwaci maka ketujuh murid tersebut di hukum dengan di pukul pakai bambu dan menyapu lantai.

Tidak sampai disitu lanjut Yogi, “setelah murid kelas 3 selesai di pukul dan di suruh menyapu, oknum wali kelas 3 menyampaikan masalah tersebut ke salah satu guru berinisial M. Mendapat laporan dari wali kelas 3, M langsung menyuruh guru yang lain untuk membeli kuwaci, setelah mendapatkan kuwaci M langsung membuka bungkus kuwaci dan melemparkannya ke lantai kelas dan menyuruh murid kelas 3 untuk memakan kuwaci dengan cara dijilat seperti anjing, dan apabila para murid tidak mau maka ketujuh murid tersebut diancam akan dipukul lagi pakai belahan bambu ,” jelas Yogi.

Atas kejadian tersebut pihak dari wali murid tidak menerima dan telah melaporkan masalah tersebut ke Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat pada hari Senin 26/02/24. Orang tua Murid juga berharap kepada dinas terkait untuk segera menindak lanjut dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada oknum guru tersebut karena telah mecoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pesibar,” pungkas Yogi.

Terkait hal tersebut, dikonfirmasi  beberapa kali melalui sambungan telponnya, Azizi selaku Kepala Sekolah SDN 91 enggan untuk menanggapi. Holil

Facebook Comments Box