Beranda Pesisir Barat Pelindungan Hukum Profesi Guru, Polres Pesibar MOU Dengan PGRI Pesibar

Pelindungan Hukum Profesi Guru, Polres Pesibar MOU Dengan PGRI Pesibar

522
0

Lintaspost.com – Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.IK, M.H melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama PGRI Pesibar dan Polres Pesibar tentang perlindungan hukum profesi guru bertempat di Aula Hotel Sartika Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat hari Rabu (15/03/2023)

Dalam sambutan Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, menyampaikan beberapa pesan tentang Profesi guru adalah Noble profesion, profesi guru memiliki resiko dan itu telah menjadi tugas pokok Polri menurut UU no 2 tahun 2022. Hal tersebut diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk profesi di dalamnya.

Alsyahendra menambahkan, dengan adanya MOU ini diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam memberikan ilmu kepada siswanya, meningkatkan hubungan mutual kolegial antara aparat penegak hukum dan unsur pengajar dan tentunya dapat meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) melalui sistem edukasi yang tersosialisasi sejak usia dini, ” pungkas Alsyahendra.

Dalam kegiatan MOU antara PGRI Pesisir Barat dan Polres pesisir barat di hadiri juga oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Bapak Agus Cik, Kacabjari Lambar Cristian Gultom, Kadis Pendidikan Kebudayaan Pesisir Barat Edwin Kastolani Bhurta, Kabag Ops.Polres Pesisir Barat Abdul Rasyid, Ketua PGRI Pesibar Buyung Sofyan dan seluruh pengurus PGRI Kabupaten Pesisir Barat. (Holil)

Facebook Comments Box