Lintaspost.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam Hendra Asman sebagai saksi tersangka kasus cukai Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS).
Pemanggilan saksi itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (6/12).
Ali Fikri mengatakan, anggota DPRD Batam sekaligus wiraswasta diperiksa guna penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 dengan Tsk AS dan kawan-kawan.
“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AS dan kawan-kawan, Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan saksi atas nama Hendra Asman untuk hadir pada Rabu (8/12) di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12).
Keterangan saksi dibutuhkan penyidik agar kasus kena cukai dapat diungkap lebih jelas.
“KPK berharap saksi dapat hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan tersebut,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Bintan Periode 2019-2024, Muhammad Yatir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/12).
Selain Yatir, Yhordanus selaku Direktur PT. Yofa Niaga Pastya dijadwalkan diperiksa KPK hari ini.
Pemeriksaan kedua saksi itu dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 dengan tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri lewat pesan singkatnya diterima.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp250 miliar itu. KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta. (JS)