Lintaspost.com, Tuba – Darmawan SH, MH Sekretaris Jendral Persatuan Wartawan Republik Indonesia Provinsi Lampung Sekaligus Pengacara hukum Organisasi PWRI Kecam 7 forum Kecamatan Terkait Papan Karangan Bunga Forum Kades Yang Diduga Memojokan Nama Baik Profesi Jurnalis di Provinsi Lampung.
Soal viralnya pemberitaan yang melibatkan dua okum wartawan, yang Terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Mesuji dan Polsek Way Serdang di Pemancingan Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Jum’at (03 Desember 2021) lalu.
Hal tersebut sudah jelas terlihat dan terpasang di lokasi, beberapa forum kepala desa, Kecamatan Way Serdang, Simpang Pematang dan Mesuji Timur memberikan karangan bunga ucapan untuk kinerja Polres Mesuji dengan tulisan, “Selamat dan sukses” atas Penangkapan OTT 2 Oknum Wartawan Oleh Reskrim Polres Mesuji.
Hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari seketarais jendral Persatuan Wartawan Republik Indonesia, menuai konflik serta memancing solidaritas para wartawan dari berbagai perusahaan Media dan Organisasi Pers yang mengecam keras ulah kades di masing-masing kecamatan yang sudah mencoreng nama baik jurnalis di Provinsi Lampung, Hal tersebut secara tidak langsung memojokan merendahkan nama baik wartawan.
“Atas kejadian itu saya mengecam keras tindakan yang sudah di lakukan forum kades, yang membuat ucapan karangan bunga dengan merusak nama baik wartawan di Provinsi Lampung, seolah-olah semua wartawan tukang peras, ini yang perlu kita luruskan jangan sampai jadi gejolak kedepanya,” ucap Darmawan, Selasa (7/12/2021).
Darmawan menilai, pihak Polres Mesuji sepihak dalam menangani kasus tersebut dan diduga kangkangi peraturan MOU kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang dimana aparat seharusnya untuk kasus wartawan harus menerapkan UU PERS bukan langsung ditahan dan menerapkan Undang-Undang KUHP apalagi dalam hal ini yang diamankan hanya penerimanya, sedangkan pemberi kades yang terlibat tidak turut serta di amankan.
“Ini sangat miris dengan adanya pemberitaan yang beredar terkait kasus OTT yang melibatkan dua Oknum wartawan di Kabuapten Mesuji beberapa hari yang lalu, sangat saya sayangkan pemberitaan itu terkesan sepihak karena hanya ada keterangan salah satu saksi yaitu oknum Kades dan keterangan Kasat Reskrim Polres Mesuji yang mewakili Kapolres, tanpa ada keterangan dari kedua oknum wartawan yang terlibat,” imbuh Darmawan.
Ditambahkannya, mengenai penahanan kenapa hanya dua oknum wartawan yang diamankankan dan diperiksa, ada apa dan kenapa dengan pemberinya tidak turut diperiksa.
“Seharusnya tidak seperti itu, dampak dari pemberitaan itu sejumlah media yang sangat kecewa atas karangan bunga dari beberapa Forum Kepala Desa yang mengucapkan selamat dan sukses atas OTT dan Penangkapan dua oknum wartawan yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mesuji, sudah jelas ketika ada penerima pasti ada pemberi,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Darmawan SH, MH meminta pihak Kepolisian Polres Mesuji untuk mengkaji ulang MOU Dewan Pers dan Polri serta memeriksa si pemberi yang terlibat dalam OTT tersebut, kalau bersih kenapa harus risih.
“Demi keadilan, saya minta Polres Mesuji untuk memeriksa oknum kades yang memberi suap tersebut terhadap oknum wartawan, kedepan saya siap memberikan pendampingan hukum jika terjadi hal seperti ini terhadap wartawan khususnya kelurga besar PWRI,” tutupnya.(Apriyadi/Abdullah) lintaspost.com