Beranda Nasional Kasus Mutilasi Terungkap, Sakit Hati Karena Korban Hina & Cabuli Istri Para...

Kasus Mutilasi Terungkap, Sakit Hati Karena Korban Hina & Cabuli Istri Para Pelaku

657
0

Lintaspost.com, Jakarta — Polisi berhasil mengungkap pembunuhan mutilasi di Kabupaten Bekasi. Selain mengungkap, polisi juga telah menangkap para pelaku mutilasi tersebut.

Pelaku kasus mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berjumlah 3 orang. Dua di antaranya, FM (20) dan MAP (29) sudah ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan hubungan antara para pelaku dengan korban, RS (28). Menurut Hendra, hubungan para pelaku dengan korban sudah seperti saudara.

“Hubungan antara keempat orang ini, tiga tersangka dan satu korban berteman sudah lama, dan mereka sudah seperti saudara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).

Namun, mereka sering terlibat cekcok antara satu sama lain. Hingga akhirnya muncul insiden mutilasi tersebut.

“Tapi karena ada cekcok dan sering terjadi maka terjadi pembunuhan itu,” kata Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan mengungkap motif dua tersangka mutilasi pria di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku melakukan mutilasi ke korban karena sakit hati.

“Yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, dua pelaku yang ditangkap antara lain MAP (29) dan FM (20). Zulpan menyebut FM sakit hati lantaran istri pernah dihina oleh korban.

“Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istri pelaku FM,” jelas Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Sementara itu, kata Zulfan, pelaku MAP sakit hati terhadap korban pernah mencabuli almarhum istrinya.

“Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku MAP pernah dicabuli oleh korban,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan lagi.

Lebih lanjut Ia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal berlapis KUHP.

“Para pelaku diterapkan Pasal yang diberangkatkan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP ancaman pidana seumur hidup atau paling lama waktu tertentu,” pungkas Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

(Alex)

Facebook Comments Box