Beranda Hukum damn Kriminal Modus Disuruh Minap, 6 Anak Santri Dicabuli Guru Ngaji

Modus Disuruh Minap, 6 Anak Santri Dicabuli Guru Ngaji

954
0

Lintaspost.com, Tangggamus – Seorang guru ngaji berinisial RH (33) mencabuli 6 anak santri perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus. Sempat menjadi buronan oleh Polres Tanggamus, tersangka pencabulan berhasil diamankan kampung keluarganya di Jawa Barat.

AKBP Satya Widhy Widharyadi selaku Kapolres Tanggamus melalui Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, memaparkan bahwa tersangka RH seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pihaknya melakukan penangkapan bersama Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, lantaran RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

“RH berhasil ditangkap, hari Kamis (23/9) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” jelas Ramon Zamora, Jumat (24/9).

Setelah diringkus, pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dibuatnya.

Kronologi penangkapan tersangka bersumber dari 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

Laporan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

Modus tersebut dilakukan saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap di tempat tersangka. Saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, di saat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.

“Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

“Berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum. Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat hukum dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Facebook Comments Box