Lintaspost.com, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Rudakpaksa anak di bawah umur yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pelaku adalah paman korban sendiri, berinisial H (41 tahun).
Kronologi Kejadian berawal dari H tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, J (14 tahun), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep. Kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H
” Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.
Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya. Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto. H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.