Onlinekoe.com, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dilakukan penangkapan setelah KPK mengumumkan secara resmi bahwa Wakil Ketua DPR itu telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
“Sekarang tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 24 September 2021,” jelasnya Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, hari Sabtu (25/9).
Azis Syamsudin akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Azis Syamsudin sudah diisolasi 14 hari terlebih dahulu sebagai upaya pencegahan terhadap COVID-19.
Penahanan Politikus Partai Golkar ini dilakukan usai sebelumnya ia ditangkap, saat ia tak menghadiri pemanggilan KPK pada Jumat (25/9) untuk diperiksa. Beliau malah melayangkan sebuah surat berisi permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan isolasi mandiri.
Tim KPK langsung mencari keberadaan Azis. Dia berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Dilakukan tes swab antigen, hasilnya pun negatif, setelah itu Azis langsung dibawa ke Gedung KPK.
Adapun dalam kasusnya, Azis dijerat tersangka dalam perkara suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan suap dengan nilai miliaran rupiah kepada Robin agar terhindar dari penyelidikan KPK terkait kasus korupsi di Lampung Tengah.
Akibat perbuatannya, Azis dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Kumparan.com)