Lintaspost.com, SUMENEP – Seorang Guru berinisial (ST) warga asal Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Cabuli 3 siswi SD.
Pasalnya, 3 gadis yang masih dibawah umur itu dicabuli diberbeda tempat. Pada 2022 sekitar 12.00 Wib, melakukan bejatnya, di dalam mobil tepatnya di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
Pada tahun kemudian 2023, kepada siswi SD kelas 6 melakukan bejatnya didalam kamar rumah. Dan ditahun yang sama 2023, pelaku kembali melakukan bejatnya di ruang kelas yaitu kepada siswi masih duduk kelas 4.
” Bahwa pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep.” Kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Rabu, (5/6/2024).
Pelaku (ST) dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih,” Tegasnya.