Lintaspost.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat, melalui Unit Pelaksana Tehknis Daerah – Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD- PPA) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Cabang Pesibar melakukan pendampingan, pengawalan dan bantuan hukum terhadap anak dibawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan ke Polres Pesisir Barat, Sabtu, 21 September 2024.
Pendampingan yang di komandoi oleh Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Pesisir Barat, Budi Wiyono didampingi Kepala UPTD PPA, Styawan beserta anggota dan pengurus LPAI itu dilakukan setelah sebelumnya pihak keluarga korban pencabulan memberitahukan secara langsung kepada Kadis DP3AKB, Jumat 20 September 2024.
Berkat pemberitahuan keluarga korban pencabulan tersebut, Kadis DP3AKB, Budi Wiyono didampingi UPTD-PPA dan pengurus LPAI langsung begerak cepat mendatangi korban untuk mendamping, mengawal ke Polres Pesisir Barat.
Kadis DP3AKB Pesibar Budi Wiyono menyampaikan, bahwa tujuan pendampingan dan pengawalan oleh UPTD-PPA dan LPAI Pesibar dalam penanganan dugaan pencabulan terhadap dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu adalah supaya segera di tindak lanjut oleh pihak berwajib”.
Selain untuk mendamping dan mengawal lanjut Budi, pihaknya juga memberikan bantuan hukum, rehabilitasi, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial sebagai upaya pemulihan terhadap kondisi anak korban kekerasan seksual yang memiliki trauma jangka panjang” jelas Budi Wiyono. Holil