Lintaspost.com, Muba – Salah Satu gudang tempat penyimpanan minyak Illegal Refinery terbakar di kecamatan Babat toman terbakar, Selasa (26/03/2024).lebih tepatnya lokasi terbakar tersebut di KM II, Dusun VII, Desa Toman, kecamatan Babat Toman.
Peristiwa Na’as tersebut bermula pada, Selasa (26/03/2024). Diduga Peristiwa kebakaran penampungan minyak tersebut disebabkan munculnya api dari mesin sedot minyak. Akibatnya Api tersebut Membakar 10 buah baby tank berkapasitas 1000 liter berisikan minyak jenis solar hasil penyulingan dan drum beserta mesin pompa ikut hangus terbakar.
Berdasarkan informasi yang didapat, Unit reskrim Polsek Babat toman bergerak ke lokasi TKP dan berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 5 buah kerangka tedmond bekas terbakar, 1 buah selang bekas terbakar, dan 1 buah dirigen kapasitas 20 liter berisikan minyak yang olahan diduga jenis solar.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat toman AKP Rama Yuda SH membenarkan kejadian tersebut dan mengerahkan tim mengecek lokasi kejadian.
“Benar telah terjadi kebakaran yang diduga sebagai gudang penampungan minyak, kami bersama anggota sudah mengecek lokasi dan mengamankan barang bukti,” ungkap Rama.
Lebih lanjut, AKP Rama Yuda menjelaskan kronologi kejadian tersebut berdasarkan informasi yang didapat di TKP.
“Berdasarkan informasi dilapangan, kami mendapat informasi bahwa awal mulai kejadian tersebut disebabkan munculnya percikan api dari mesin sedot minyak disaat pekerja disana mengoper minyak dari penampungan tersebut,” jelasnya.
Menurut informasi Gudang penampungan minyak tersebut milik dari Yopi Fridian Desmauld (40), pelaku atasnama Yopi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dirumahnya di KM II, Dusun VII, Desa Toman, kecamatan Babat Toman.
Akibat kejadian tersebut pelaku ditetapkan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka Ke- 8 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dan atau Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUH Pidana dan atau Pasal 188 KUH Pidana, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Pulu Miliar Rupiah). ( F )