Lintaspost.com SEKAYU – Setelah menghilang tujuh bulan lebih sejak terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di Desa keban 1 kecamatan Sanga desa, akhirnya Sandri (41) selaku pemilik sumur minyak ilegal tertangkap juga.
Yang bersangkutan ditangkap ditempat persembunyiannya di Bandar Lampung pada hari Jum’at (12/05/2023) oleh tim unit Pidana khusus Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH. MH.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pada hari Rabu ,(05/10/2022) sekira pukul 01.00 wib di Desa Keban 1 kecamatan Sanga desa terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang mengakibatkan korban jiwa 2 orang meninggal dunia An. Anton dan Rohmat warga ngulak Sanga desa.
Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kebakaran diduga karena api rokok dari kedua korban yang menyambar minyak mentah ditempat kejadian, dan sebagai pemilik sumur adalah Sandri (41) yang langsung menghilang setelah kejadian kebakaran.
Kapolres Muba Akbp.,Siswandi Sik SH. MH. melalui Waka polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH. Sik saat konferensi press pada hari Selasa (16/05/2023) dihalaman Mapolres Muba membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka ditangkap pada hari Jumat (12/05/2023) di Bandar lampung oleh Tim unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba .
Dan kini yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 52 Undang-undang RI nomor 12 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja, Jo pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyard rupiah. tambah Malik .( F )