Lintaspos.com, MUBA – Jajaran Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan tiga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)
Hal ini diungkapkan Kapolres.MUBA,AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Imam Dipsa Maulana S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH dan sejumlah jajaran di Halaman Mapolsek Sanga Desa, Rabu (21/12/2022).
Menurut Kapolsek aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan tersebut terjadi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Sabtu dinihari (3/9/2022). Dalam aksi tersebut ketiga pelaku sempat melukai korbannya (DH) dengan dua tusukan di dada sebelah kanan.Saat beraksi pelaku menggunakan pisau dapur untuk membuka pintu belakang rumah korbannya.
“Pelaku tertangkap dalam operasi unit Reskrim Sanga Desa yang di back up unit Pidum Polres Muba. Ketiga pelaku berinisial (RK),(RD)dan(RS) yang ditangkap di desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Iptu Imam Dipsa Maulana.
Kanitreskrim Polsek Sanga Desa,Ipda Nasirin menambahkan,adapun barang bukti yang diamankan, adalah Hp merk Oppo A15, pisau dan buju tersangka yang dipakai saat melakukan aksinya.
Dan dari hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 dan 480 KUHP pidana tersangka di jerat penjara 12 tahun.
“Kasus ini terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada jaringan lainnya,” tambah Nasirin. (Frengki)