Beranda Lampung Selatan Gelar Sosperda Tentang Pengelola Sampah di Desa Maja, Berikut penjelasan Ir.Halim Nasai

Gelar Sosperda Tentang Pengelola Sampah di Desa Maja, Berikut penjelasan Ir.Halim Nasai

739
0

Lintaspost.com, Lampung Selatan — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi Parta Amanat Nasional (PAN) Ir. Halim Nasai kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Acara sosper itu di lakukan di Desa Maja Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang di hadiri warga desa setempat, acara sosialisasi itu di gelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (12/03/2022).

Selain di hadiri warga desa setempat sosialisasi ini juga di turut hadiri kepala Desa (Kades) Maja dan Aparaturnya serta turut dihadiri juga Kades Pematang Edy Hamzah.

“Dalam sosper Nomor 2 tahun 2015, anggota DPRD Lamsel Fraksi PAN Periode 2019-2024 Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Halim Nasai menjelaskan pentingnya Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Dengan segenap permasalahan sampah yang dihadapi oleh masyarakat. Sangat mempengaruhi kebersihan dan juga berpengaruh terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat dan lingkungan di Lampung Selatan,”

Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, untuk itu agar kesadaran masyarakat tumbuh untuk menjaga lingkungan yang bersih, sehat, bebas banjir, sebab sampah adalah masalah krusial jika tidak ditangani dengan tepat.

Maka dari itu sangat diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dari tingkat desa hingga kabupaten, dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Jadi jika ada di desanya belum menganggarkan untuk penangan sampah yang bersumber dari Dana Desa, maka kasih informasi saya. Insya Allah saya akan hadir, karena tiap desa wajib menangani sampah dengan cara menyiapkan tempat sampah di setiap rumah, lalu diangkut ke tempat pembuangan sementara.” ujarnya.

Dihadapan masyarakat anggota DPRD Lamsel Praksi PAN Halim Nasai menerangkan bahwa, pada BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 47 yakni.

(1) Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tampa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf g, dikenakan denda.paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) atau denda pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

“Artinya ada sanksi administrasinya oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf a, huruf b dan huruf c. Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Bupati Lampung Selatan. Maka untuk itu ayo kita bersama-sama dilingkungan desa melalui pemdes setempat untuk menaati Perda nomor 2 tahun 2015 ini,” bebernya.

Untuk itu ia berharap dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. “Perda tidak akan jalan tanpa ada peran serta masyarakat yang diatur oleh pemerintah desa masing-masing dengan Perdes. Dengan menyiapkan sarana dan prasarananya.” Jelasnya.

Selain itu ia menambahkan sosper ini juga dilakukan agar masyarakat tau dan memahami tentang Perda pengelolaan sampah, serta pentingnya kebersihan lingkungan.” tutupnya.(red)

Facebook Comments Box