Beranda Lampung Selatan Agus Sartono Kembali Sosperda di Desa Suka Banjar Kec. Sidomulyo

Agus Sartono Kembali Sosperda di Desa Suka Banjar Kec. Sidomulyo

645
0

Lintaspost.com, Lampung Selatan – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Lampung Selatan secara serentak melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) kedua di masa sidang pertama tahun 2022.

Wakil ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono mengatakan, tujuan utama digelarnya penyabarluasan perda ini untuk mewujudkan memahami hukum bagi masyarakat, dengan demikian seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu di lakukan dalam kehidupan sehari – hari di lingkungan terutama tentang sampah. Sabtu (12/03/2022)

“Saya berharap dengan sosialisasi perda nomor 2 tahun 2015 masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan, ini kegiatan sangat penting dewan yang langsung menjelaskan pada warga, agar tahu apa saja yang sudag ada dan bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari,” ucapnya

Agus menegaskan setiap anggota diberikan mandat untuk mensosialisasikan perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengolahan sampah. 

“Perda sampah ini sangar penting untuk mengedukasi warga untuk mengenal pengelolaan sampah yang baik, sebab salah satu penyebab banjir adalah prilaku manusia, kalau prilaku tidak dirubah pasti banjirnya akan selalu tetap ada,” tambahnya

Diketahui kegiatan sosper kedua di masa sidang pertama tahun 2022. Tentan pengelolaan sampag itu di ousatkan di dusun kampung baru desa sukabanjar kecamatan sidomulyo kabupaten lampung selatan yang di hadiri oleh kepala desa beserta tamu undangan. (Red)

Facebook Comments Box