Lintaspost.com, Lampung Selatan — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal, SH.MH, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Acara sosper kali ini dipusatkan di Jati Lingkungan 10 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) acara sosialisasi itu di gelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Jum’at (11/03/2022).
“Pada sosper kali ini, Anggota DPRD Lamsel Fraksi Demokrat Periode 2019-2024 yang meliputi Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Jenggis Khan Haikal mengatakan Sosialisasi Perda no 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, ini wajib di setiap rumah ada kotak sampah untuk pembuangan sampah.
Anggota dewan dua periode ini menjelaskan untuk penanganan sampah pada umumnya dilakukan dengan cara memilah sampah, pengumpulan, pengakutan, serta pengolahan, dan pemerosesan akhir sampah,” paparnya.
“Setiap orang dalam pengelolaan sampah wajib untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan di lingkungan.” tambahnya.
Dihadapan masyarakat anggota DPRD Lamsel Praksi Demokrat itu menjelaskan bahwa, pada BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 47 yakni.
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf g, dikenakan denda.paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) atau denda pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
“Artinya ada sanksi administrasinya oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf a, huruf b dan huruf c. Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Bupati Lampung Selatan. Maka untuk itu ayo kita bersama-sama dilingkungan setempat untuk menaati Perda nomor 2 tahun 2015 ini,” jelasnya.
“Selain itu ia menambahkan sosper ini juga dilakukan agar masyarakat tau dan memahami Perda tentang pengelolaan sampah, serta pentingnya kebersihan.
Untuk itu dirinya berharap dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah.” tutupnya. (Red)