Beranda Nasional Langgar Gage di Jakarta, Mobil Nopol RF Ditilang

Langgar Gage di Jakarta, Mobil Nopol RF Ditilang

354
0

Lintaspost.com, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penilangan sejumlah mobil berpelat nomor dengan kode ‘RF’ dibelakangnya, yang melanggar aturan ganjil genap (Gage) di beberapa titik di Jakarta.

Polisi mengatakan semua pengguna jalan harus menaati aturan lalu lintas dan tidak ada pelat nopol ‘dewa’ atau khusus.

“Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Tilang itu dilakukan di sejumlah ruas ganjil genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ditilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

“Di mana-mana, di seluruh wilayah Polda Metro Jaya, (kawasan) Sudirman Thamrin, TL kuningan, Bundaran HI, jalan tol kota dan lain-lain,” ujar Sambodo lagi.

Tidak hanya mobil berpelat ‘RF’, polisi juga bakal menindak pengguna jalan yang melanggar aturan seperti mobil pribadi ber-rotator hingga pelanggaran lajur kiri di jalan tol.

“Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol, semua wajib patuh,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Lebih lanjut Sambodo menambahkan, semua pihak harus tertib dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Aturan itu wajib dipatuhi di jalan raya maupun jalan tol,”katanya.

Diketahui, ganjil genap (Gage) berlaku dua sesi setiap hari Senin sampai Jumat.

Gage pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Untuk diketahui gage berlaku di 13 ruas jalan protokol. Berikut daftar ruas jalannya:

1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

(Alex)

Facebook Comments Box