Lintaspost.com, Bandar Lampung – Hanua dalam kurun waktu satu hari, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil amankan tiga orang pelaku spesialis pencuri sepeda motor (curanmor).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni YR, FAS dan SY diamankan di lokasi yang berbeda pada Minggu (09/01/2021).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana yang mewakili kapolresta Kombes pol Ino Harianto, S.I.K, menjelaskan jika pelaku YR merupakan salah satu warga Sukarame, diamankan disebuah kost pada Minggu (09/01/2021) sekira pukul 17.00 WIB, BandarLampung, Senin (10/01/22).
“Pelaku terakhir kali melakukan aksinya pada 25 Desember 2021 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Matahari Kosan Wisma Rini Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Devi juga menuturkan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Kota Bandar Lampung dan melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya.
“Namun saat ini keduanya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Dari tersangka YR, pihaknya berhasil amankan satu sepeda motor Honda Beat Warna merah putih dengan nopol BE 3337 BY, satu buah baju kaos berwarna hitam dan satu buah celana panjang yang dibelinya dengan menggunakan hasil jual barang curian.
“Lalu tersangka FAS diamankan pada Minggu (09/01/2022) sekira pukul 05.00 WIB, di kediamannya di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Devi.
Lanjut Devi, tersangka FAS ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali di Wilayah Bandar Lampung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor,” tambahnya.
Untuk pelaku terakhir, lanjut kasat yakni SY, warga Lampung Timur, diamankan di kediamannya di Desa Tebing, Kelurahan Rebung, Kecamatan Melinting.
“Untuk pelaku SY ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Bandar Lampung, salah satunya didaerah Universitas Lampung.” terangnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih BE 2164 ABI dan satu set kunci letter T.
“Ketiga pelaku ini bukan komplotan tapi kita berhasil mengamankan ketiganya dalam waktu yang bersamaan namun di beberapa lokasi,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Diharapkan masyarakat dapat lebih waspada, memperkecil peluang terjadina tindang pidana Curas, Curat dan Curanmor (3C),” harapnya.
(Nai/bagus)