Beranda Nasional Buyamin Saiman dan Pakar Hukum Pidana Prof Muzakkir Berpendapat Pengembalian Kerugian Negara...

Buyamin Saiman dan Pakar Hukum Pidana Prof Muzakkir Berpendapat Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana Korupsi

789
0

Lintaspost.com, Jakarta –  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pengembalian uang yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tidak bisa menghapuskan pidana korupsinya.

Dihubungi kabarkepri.com. melalui WhatsApp, Rabu, (05/01/2022), Buyamin Saiman menanggapi serius berita tentang pengembalian uang menyangkut dugaan kasus korupsi TPP ASN oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang senilai Rp2.439 milyar ke kas daerah.

Buyamin dalam pesannya menyebutkan menurut pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Pengembalian itu menurut Pasal 4 UU 31 tahun 1999, Pengembalian kerugian negara tdk hapus pidana korupsi, silahkan buka”, tulis Buyamin.

Sementara itu pasal 2 undang-undang tersebut menyebutkan ;

Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ayat 2

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tersebut menyebutkan :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Saat diminta pesan dan masukannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Buyamin meminta Kejaksaan Tinggi Kepri tetap memproses kasus ini dan beliau sarankan uang Pengembalian disita untuk dijadikan barang bukti.

“Perkara tetap harus diteruskan dan barang bukti tersebut harus disita untuk dijadikan barang bukti”, tulis Buyamin.

Sementara itu Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakkir saat diminta pendapatnya mengatakan bahwa pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan.

Pengembalian tersebut, menurut Mudzakkir, berarti ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Atau sah-sah saja untuk menghilangkan konflik seperti yang dikatakan Aspidsus Kejati Kepri dalam rekaman wawancaranya saat jumpa pers, Senin, (03/01/2022) lalu.

Namun Prof. Mudzakkir menegaskan pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum atau pidana korupsinya.

Dalam praktek, lanjut Mudzakkir, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana.

“Dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum. Misalnya seseorang mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana”, tegas Prof. Muzakkir.

Artinya apa yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang sudah ketahuan dan ada yang melaporkan. Walaupun akhirnya uang itu dikembalikan saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Seperti diberitakan sebelumnya Aspidus Sugeng Riyadi, SH. MH menyebutkan sebelum memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Kepri Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah telah melakukan pengembalian kerugian negara melalui kas daerah dan bukti pengembalian tersebut telah diserahkan kepada Kejati Kepri.

Berdasarkan data kwitansi yang diterima Kejati Kepri, Walikota Rahma telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.3 Milyar sedangkan Wakil Walikota sebesar Rp139 juta. (JS)

Facebook Comments Box