Lintaspost.com, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi DPRD atas disetujuinya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Apresiasi itu disampaikan Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Pembicaraan Tingkat II penetapan persetujuan atas Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (10/12/2021).
Adapun ke enam Raperda tersebut yaitu Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Lampung, Pengelolaan Hutan dan Energi Baru Terbarukan.
Kemudian, Pengelolaan Rumah Susun, Peningkatan Literasi dan Pemahaman Kitab Suci serta Perlindungan Kepada Relawan Kesehatan di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
“Dengan telah disetujui tersebut, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Fahrizal.
Fahrizal mengatakan langkah-langkah tersebut seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait.
“Kemudian melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah,” katanya.
Fahrizal menjelaskan khusus terhadap Raperda tentang Peningkatan Literasi dan Pemahaman Kitab Suci sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Ia menyebutkan hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Ini terkait dengan kewenangan dan subtansi materi yang diatur untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kepentingan umum,” katanya.(Adpim)