Beranda Kota Metro Pemkot Metro Gelar Rapat Pencegahan Kelangkaan Bahan Pangan dan Kenaikan Kasus Covid-19...

Pemkot Metro Gelar Rapat Pencegahan Kelangkaan Bahan Pangan dan Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru

295
0

Lintaspost.com – Wakil Walikota Metro memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19, Antisipasi Kelangkaan Bahan Pangan Pokok dan Komunitas tertentu menjelang Natal 2021, serta Tahun Baru 2022 yang berlangsung di Ruang OR Setda Kota Metro, Jumat (10/12/21).

Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (NATARU), salah satunya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Sehingga perlu dibuat langkah-langkah antisipatif terhadap kerumuman atau perkumpulan massa yang berpotensi terjadinya penularan.

Lanjutnya, terhitung dari tanggal 8 Desember 2021 Kota Metro kembali pada level l yang sebelumnya sempat berada di level ll.

Qomaru Zaman juga meminta pemantauan pergerakan/mobilitas terhadap masyarakat baik yang masuk ataupun keluar dari Kota Metro, termasuk pergerakan warga di dalam Kota Metro.

Sementara itu, Sekretariat Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, melaporkan hasil rapat bersama Gubernur dan Kapolri di Provinsi Lampung.

“Perkiraan keadaan menjelang NATARU pelanggaran penerapan prokes covid-19, kelangkaan sembako dan komoditas barang tertentu, penyerapan dan klaster baru covid-19, ” ujar Bangkit.

Bangkit juga mengungkapkan, menjelang NATARU Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2021 yang berisikan pengaturan dirumah ibadah/gereja, aturan perayaan tahun baru 2022 di tempat perbelanjaan, peraturan di tempat wisata lokal, peniadaan mudik NATARU dan mobilitas masyarakat.

“Pemerintah juga mengeluarkan Kebijakan dalam rangka menghadapi masa akhir tahun 2021yang tertuang pada keputusan bersama Menteri Agama No. 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Surat Edaran MENPANRB No. 13 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah/Cuti Bagi Aparatur Pegawai Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 diputuskan Hari Libur Nasional Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 ditiadakan nya cuti bersama.

“Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan NATARU adalah pengendalian kegiatan pada malam tahun baru, rekayasa lalu lintas pada ruas jalan utama untuk mencegah adanya konvoy/arak-arakan dalam merayakan malam tahun baru. Serta memberikah himbauan kepada masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dirumah masing-masing, dengan kegiatan doa bersama dan melakukan partoli gabungan TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan SATGAS COVID-19 di lokasi sentra keramaian dan ruas jalan utama untuk penegakan aturan prokes, ” paparnya.

Selain itu, Bangkit juga menyampaikan yang akan dan telah di lakukan pemerintah menjelang perayaan tahun baru 2022 yaitu menyediakan Posko Pengamanan Terpadu NATARU 2022, fasilitas dan modal transportasi umum, pemantauan stok dan harga bahan pangan pokok strategis, dan operasi pasar dan penetrasi pasar menjelang NATARU 2022. (rilis/feb)

Facebook Comments Box