Lintaspost.com – Jajaran Polres Lampung Selatan bersama Polsek Penengahan melakukan penggrebekan permainan judi Sabung Ayam dan Permainan Judi Koprok, Jumat (10/12/2021) .
Penggerebekan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SE.MM yang didampingi oleh Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Howo, SH.MH beserta anggotanya ini, dilakukan di Parit II Dusun I Desa Berundung Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam pengrebekan ini, namun para petugas berhasil mengamankan berupa dua unit sepeda motor, dan lapak terpal warna hitam, jam Dinding serta Lapak Judi Koprok yang sudah diberi nomor.
” Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam pengrebekan ini, namun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 Unit sepeda motor, jam Dinding, Terpal warna hitam dan Lapak Judi Koprok ” Kata Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra.SE.MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (11/12/2021).
Penggrebekan yang dilakukan di Parit II Dusun. I Desa Berundung Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan ini, pihaknya hanya menemukan permainan judi koprok ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang resah dengan adanya arena perjudian diwilayahnya.” Tuturnya.
Mantan Kapolsek Penengahan ini juga menjelaskan bahwa jajaran Polres Lampung Selatan, akan terus melakukan pembersihan dari segala bentuk perjudian yang ada diwilayah hukum Polres Lampung Selatan
” Kami tidak akan memberikan celah kepada segala bentuk perjudian diwilayah hukum polres Lamsel, pasti kami sikat ”
Oleh karena itu kami berharap kepada seluruh warga masyarakat agar tidak segan-segan dan takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila didaerahnya ada tindak pidana perjudian, hal itu dilakukan demi terciptanya Kamtibmas dimasyarakat yang mantap diwilayah ini” Pungkasnya. (*)