Lintaspost.com, Jakarta – Sejumlah Dua Belas pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Asep Romli yang diadakan secara serentak di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Jumat (3/12).
Operasi Yustisi Gabungan yang dipimpin Kapolsek Kepulauan Seribu ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat.
Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar atau sempurna disanksi sesuai aturan.
Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 12 pelanggar dengan rincian 5 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 4 di Pulau Pramuka yang semuanya melanggar protokol kesehatan terkait masker.
“Dari 12 Pelanggar, 10 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.
Di Tempat yang sama, Jumadi ( 47 Tahun) Mengatakan walau kena sanksi teguran dirinya mendukung program protokol kesehatan
” Iya tadi,kita pakai masker di dagu,kita salah ” Ucapnya.
Ia juga menambahkan agar warga mematuhi aturan yang di terapkan pemerintah.