Lintaspost.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengizinkan kegiatan Reuni 212 yang bakal tetap digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Untuk diketahui, panitia penyelenggara Reuni 212 memutuskan untuk menggelar agenda tahunan itu di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
“Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci upaya yang akan dilakukan kepolisian jika kegiatan tersebut tetap diselenggarakan.
Dia hanya menyebutkan bahwa kepolisian bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.
“Polri mengatur ketertiban masyarakat berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku. Karena keselamatan masyarakat adalah yang utama,” pungkasnya.
Diketahui, acara Reuni 212 bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, acara itu tidak mendapatkan izin digelar di Jakarta. Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.
“Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi super damai,” kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Aksi super damai itu bertempat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB. Dalam keterangan itu, acara tersebut wajib menjaga protokol kesehatan dan ciri khas 212.
“Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021, pukul 14.00-14.50 WIB,” ucap Eka.
Setelah aksi super damai, acara kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB.
Acara di Patung Kuda itu juga dikonfirmasi oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.
“Di Patung Kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor,” kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi ini.
Menurut Slamet, aksi semacam itu tak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
“Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Slamet.
(Alex)