Lintaspost.com – Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap pelaku pemalsuan surat Rapid Antigen, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 17.00 wib, di Loket Bus Exekutif Jl.Terusan Ryacudu Desa Way Hui Kecamatan Jatiagung Lamsel.
Pelaku yang diketahui bernama MUL (32) warga Jln.Pajajaran Gg.Al.Ikhlas No.24 Lingkungan I Rt.001/001 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung saat ditangkap tidak dapat mengelak lagi, setelah petugas kepolisian dari Polsek Jatiagung, yang sebelumnya melakukan penyamaran sebagai penumpang dan berhasil membongkar aksi kejahatannya melakukan penjualan surat keterangan Rapid Antigen palsu.
” Sebelumnya anggota kami melakukan penyamaran sebagai calon penumpang di loket Bus pelaku, setelah mendapatkan bukti, langsung kami melakukan penangkapan ” Tutur Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (12/11/2021).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diloket Bus exekuif yang berada dijalan Terusan Ryacudu desa Way Hui Kecamatan Jatiagung, para penumpang yang akan memesan tiket ditawarkan Surat Rapid Antigen dengan harga sebesa Rp. 70 000, berbekal lnformasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penyamaran, yang dilanjutkan melalukan penangkapan terhadap pelaku. “Paparnya.
Kapolsek Jati Agung menyeutkan bahwa, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku MU (32) Kamis (11/11/2021) sekitar jam.17.00 Wib di Loket Bus Exsekutif di Jalan Terusan Ryacudu Desa Way huwi, Kecamatan Jati agung, Kab.Lampung Selatan, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon penumpang. Kemudian kepada pelaku yang berprofesi sebagai penjual tiket Bus exekutif memesan tiket dan ditawarkan juga surat keterangan Rapid Antigen dengan harga Rp.70 ribu, setelah itu pelaku meminta KTP dan memfoto KTP petugas yang sedang menyamar itu, kemudian pelaku pergi dan meminta kepada petugas yang menyamar untuk menunggunya, tidak lama tersangka kembali dengan membawa 1 (satu) lembar surat Rapid tes yang tercatat surat tersebut di keluarkan dari Rumah sakit Natar Medika dengan hasil keterangan tes “Negatif”, kemudian petugas konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Medika Natar, dan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat Rafid tes tersebut, tak mau buang waktu kemudian petugas langsung mengamankan pelaku berikut surat Rapidtes itu, dan saat di interogasi tersangka mengakui kalau tersangka telah membuat sendiri surat Rapid tes tersebut dengan Handphone android nya sendiri yang menggunakan aplikasi Editor Pdf lalu di cetak atau di Print di tempat rental komputer, dari pengakuan tersangka bahwa tersangka kurang lebih sudah 2 (dua) bulan melakukan pemalsuan tersebut dan surat Rapid tes yg di palsukan bukan hanya mengatas namakan Rumah sakit Natar Medika saja melainkan ada beberapa surat Rapid tes atas nama Rumah sakit lain, kemudian tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ” Paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku yang dipersangkakan dengan pasal Pasal 263 KUHP Sub pasal 268 KUHP ini bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) lembar surat hasil Rafid tes
– 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tyfe Y12 warna biru sudah diamankan di Polsek Jatiagung, guna penyidikan lebih lanjut. ” Pungkasnya. (hms)