Beranda Nasional
747
0

Lintaspost.com, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)Polda Metro Jaya menggelar operasi terpusat bersandikan ‘Zebra Jaya 2021’. Operasi Zebra Jaya 2021 digelar selama 14 hari mulai pekan depan.

“Hari Senin, 15 November sampai 28 November, selama 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes P Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media di Mapolda setempat, Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Operasi Zebra Jaya (OZJ) 2021 ini melibatkan aparat gabungan dari instansi TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI. Operasi Zebra Jaya merupakan operasi rutin yang digelar terpusat, untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, dalam Operasi Zebra Jaya 2021, pihaknya tidak akan melakukan razia di tempat. Nantinya, petugas akan melakukan patroli di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.

“Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan, karena (khawatir) akan timbulkan kerumunan. Tapi kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan gunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UULAJ,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo.

Lebih lanjut Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat menjadi salah satu fokus dalam Operasi Zebra Jaya 2021. Tiap kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan akan dibubarkan oleh petugas.

Selain itu, kata Sambodo, sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi atensi masyarakat pun turut menjadi prioritas penindakan. Salah satunya perihal penggunaan lampu rotator dan sirene kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.

“Contoh pelanggaran pengguna sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya. Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirene. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan,” tutup Sambodo.

(Alex)

Facebook Comments Box