Lintaspost.com, Jakarta – Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan membuktikan komitmennya melawan mafia hukum.
Hal itu di katakan Priyanto selaku Ketua Umum P3KMHK,Pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021pada saat perwakilan petani Kopsa-M menyerahkan berkas
Priyanto menyatakan untuk Dugaan kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan yang saat ini sedang berjalan di Bareskrim tetap ditangani oleh kuasa hukum lama
Demikian juga dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK dan saat ini sedang dalam proses tetap ditangani oleh Kuasa Hukum lama.
“P3KMHK turut membantu agar kasus tersebut menjadi perhatian Kapolri dan Ketua KPK’ Tukas Priyanto ,Rabu ( 20/10)
Tambahnya,Untuk kasus yang lain terkait dengan perkebunan tanpa ijin atau perkebunan ilegal yang dikelola oleh mafia tanah
P3KMHK akan melaporkan ke Bareskrim karena bertentangan dengan Pasal 21 UU no.18 tahun 2004 tentang perkebunan.
“Pasal 46 Undang-undang Perkebunan memberi ancaman pidana penjara 5 tahun bagi orang yang mengelola hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan”Ujar Priyanto
Pengertian orang secara hukum bisa badan hukum perseroan.
Dalam jumpa pers di Kantor Setara Institute Priyanto menyampaikan berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum Petani Kopsa-M,
“Ada Perusahaan swasta yang di duga menguasai lahan 400 hektar milik petani Kopsa-M tanpa ada peralihan hak yang sah secara hukum dan mengelola perkebunan sawit tanpa memiliki izin usaha perkebunan” Pungkas Priyanto
Ia juga menyatakan di Riau banyak mengalami kasus yang sama, Berdasarkan data KSP ada 256 yang bermasalah dengan Badan Usaha milik pemerintah
Oleh karena itu Priyanto meminta kepolisian untuk membantu dan mengusut adanya dugaan mafia tanah yang mengelelola perkebunan tersebut secara ilegal.( Ls)