Lintaspost.com, Jakarta – Direktur TV swasta lokal di Jawa Timur Arief Zainurrohman ditangkap polisi terkait postingan berita bohong atau hoax dan SARA di akun YouTube pribadinya, ‘Aktual TV’.
Arief Zainurrohman dkk disebut telah memproduksi 700-an lebih konten bernuansa hoax dan SARA di akunnya.
“Apa konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi,” jelas Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Postingan itu di antaranya menyinggung soal Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman. Salah satu postingannya itu ketika Dudung menjabat Pangdam Jaya.
” BERITA TERBARU HARI INI~DUDUNG ABDURAHMAN KENAK KARMA , TAK BISA MENGELAK LAGI BUKTI DI DEPAN MATA,” demikian salah satu judul postingan di akun TouTube Aktual TV.
Selain itu ada juga postingan tentang TNI/Polri yang disertai tulisan “B.I.A.D.A.B!!! OWWW TERNYARA SI KEMBAR INI YG DI DALAM MOBIL LAND CRUISE” dengan menyertakan foto Dudung dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Lalu, ada juga postingan terkait Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo. Video itu diberi tulisan “PURN.TNI TURUN GUNUNG. KERAHKAN PRAJURIT KEPUNG KEPUNG MABES POLRI”.
Arief Sebar Hoax di Aktual TV Chanel YouTube, sementara ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Arief ditangkap terkait postingan berita bohong atau hoax dan SARA di channel akun YouTube pribadinya, yakni ‘Aktual TV’.
” Dia adalah direktur, tapi bedakan konteks pidana di sini beda dengan konteks medianya dia. Karena yang dia sampaikan konteks yang dia sampaikan berita bohong ini bukan melalui PT perusahaan televisi, tapi ada konten yang dia buat di salah satu YouTube,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Lebih lanjut Yusri menambahkan, Arief memposting hoax dan SARA melalui YouTube ‘Aktual TV’ dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
” Kontennya itu memang melalui kanal YouTube ‘Aktual TV’. Aktual TV ini tidak terdaftar di Dewan Pers, nanti dijelaskan oleh pakarnya ada kita bawa sini pakar komunikasi,” ujarnya.
Selama 8 bulan dalam penyebaran berita bohong atau hoax dan SARA, Arief Zainurrohman bersama 2 stafnya telah meraup keuntungan dari YouTube sebesar Rp 1,8-Rp 2 miliar.
Lalu, polisi menetapkan Arief Zainurrohman dan 2 stafnya sebagai tersangka.
Saat ini polisi masih mendalami ketiga tersangka tersebut.
(Alex)