Lintaspost.com, Nasional – Rencana sumber pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diubah Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 Perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Tetapi, tertuang dalam Perpres yang ditetapkannya pada 6 Oktober 2021 lalu, Jokowi menetapkan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi Kereta Cepat menggunakan APBN.
Peraturan Presiden yang terbaru, Jokowi mengubah isi Pasal 4 Perpres 107/2015 yang mengatur terkait pendanaan proyek startegis nasional ini.
“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” begitu bunyi Pasal 4 ayat (2) Pepres 93/2021 yang dikutip Sabtu (9/10).
Sedangkan, jika melihat bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini tidak sama sekali menggunakan APBN sebagai sumber pendanaan.
“Pada awal pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015.
Lalu, jika melihat besaran biaya proyek Kereta Cepat ini, ditemukan pembengkakan anggaran yang mencapai Rp 27 trilliun.
Dijelaskan Salusra Wijaya selaku Direktur Keuabgan dan Manajemen Risiko KAI, bahwa kebutuhan investasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung membengkak dari 6,07 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 86,67 triliun menjadi 8 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp 114,24 triliun. (RMOL)