Lintaspost.com, Jakarta– Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo angkat suara soal petisi terkait dugaan pungli di Samsat dan Satpas SIM.
Sambodo membeberkan sejumlah strategi dalam upaya mencegah praktik pungli di kantor Samsat dan Satpas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada lima langkah yang kini tengah digalakkan pihaknya.
Langkah pertama terkait membangun sistem berbasis online untuk mengurangi praktik pungli di Satpas dan Samsat.
” Upaya pencegahan pungli di Satpas atau Samsat yang dilakukan mengurangi interaksi antarpetugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT (aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, e-TLE untuk tilang,” jelas Kombes Sambodo dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Lebih lanjut Sambodo mengatakan fungsi pengawasan di kantor Samsat terus ditingkatkan. Sejumlah kamera CCTV telah terpasang untuk mengawasi adanya praktik pungutan liar tersebut.
Selain itu, pihaknya juga membuka kotak pengaduan masyarakat. ” Tiap warga yang melihat adanya praktik pungli itu bisa segera melapor,” kata Sambodo.
” Kita memberikan reward and punishment secara tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli,” jelas Sambodo.
Kemudian terkait sanksi bagi anggota yang terbukti melakukan pungli, Sambodo menyebut, hal itu akan ditentukan dari pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
Sanksi-sanksi itu, bisa mulai dari demosi hingga penurunan pangkat.
” Ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik, ada mutasi demosi, turun pangkat, ” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Alex)