Lintaspost.com, Pesisir Barat – Kantor Kementrian Agama Pesisir Barat menyelanggarakan sosialisasi terkait keputusan mentri agama No. 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M.
Kepala Kemenag Pesisir Barat H. Yulizar Adri, ST. M.Ag menyampaikan sosialisasi tersebut di lakukan guna memberikan pengertian kepada masyrakat terkait adanya pembatalan keberangkatan haji.
“Kita berupaya memberikan pengertian kepada masyarakat khususnya jamaah haji yang gagal untuk berangkat tahun ini tentang adanya keputusan mentri agama No. 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M,” jelas Yulizar saat menyampaikan arahan nya, Selasa, (7/09/2021).
Yulizar mengatakan sosialisasi tersebut di lakukan agar apa yang menjadi keputusan mentri agama terkait pembatalan haji sampai ke masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami keputusan tersebut.
“Kemudian soal dana atau subsidi dari pengelolaan dana haji, memang sudah diatur dan merupakan bagian yang sudah menjadi hak dari calon jemaah haji, sehingga dana nya tidak akan hilang, dan ketika kberangkatan diundur tahun depan, calon jamaah haji dapat memperoleh haknya lagi,” jelas Yulizar.
Yulizar juga mengatakan bahwa pemerintah mempersilakan calon jemaah haji yang ingin menarik dana tabungan haji, sedangkan bagi calon jemaah yang tidak ingin menarik dananya, nantinya uang tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk di ketahui calon jamaah haji di pesisir barat terhitung dari tahun 2018 hingga Agustus 2021 ada sebanyak 742 calo jamaah haji, sedangkan untuk kuota keberangkatan tahun ini sebanyak 69 calon jamaah haji.
“Untuk kuota keberangkatan kita tahun ini ada 69 orang, dan sudah kita undang untuk kita berikan sosialisasi terkait keputusan mentri agama No. 660 Tahun 2021 tersebut, sehingga kita berharap dengan adanya sosialisasi ini calon jamaah haji bisa memahami tentang keadaan yang kita sedang alami saat ini, sehingga mereka mengetahui latar belakang di batalkannya keberangkatan haji tahun ini seperti apa,” papar Yulizar.
Iya juga menambahkan dari 742 calon jamaah haji yang mendaftar tersebut ada 16 calon jamaah haji yang meninggal dunia dan saat ini sudah di limpahkan ke ahli warisnya.
“Nantinya ahli waris dari calon jamaah haji yang meninggal tersebut yang akan berangkat, atau ahli waris ingin menarik kembali dana haji nya juga bisa karena itu merupakan hak dari pada jamaah haji,” tandasnya.(Holil)