Lintaspost.com, TANGERANG – Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut kasus dugaan pengelapan pajak puluhan miliar, yang dilakukan oleh Herry Beng Koestanto bos pemilik Group Permata Energy Resources.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Lebih jauh Adib menyatakan, Herry merupakan terpidana kasus dugaan penipuan yang telah divonis pidana kurungan penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021 lalu.
Dimana kasus hukum yang menimpa Herry Beng Koestanto ini merupakan kasus penipuan kepada Old Peak Finance Limited (OPFL) kurang lebih sebesar Rp500 Milyar.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, diketahui dugaan penipuan itu dilakukan pada September 2011 sampai Februari 2012lalu.
Perbuatan terdakwa berawal pada 2011, ketika OPFL diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank swasta,”ujar Adib
Kemudian tambah Adib, Herry menjanjikan uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank swasta itu cair. Namun, ketika pinjaman bank sudah cair, ternyata Herry belum mengembalikan kepada korban.
Hal ini diketahui belakangan oleh Direktur OPFL, Putra Masagung, serta saksi Angela Basiroen dan Lenny Thamrin.
Selain kasus dugaan penipuan, Herry Beng Koestanto juga disinyalir melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak nyetorkan pajak dari usaha yang dijalaninya, nilai pajak yang “dikemplang” berkisar diangka puluhan milyar rupiah.
“Untuk itu kami minta juga aparat penegak hukum untuk mengejar aset Herry Beng Koestanto dan apabila ada dugaan pidana nya, bisa dijerat tindak pidana pencucian Uang ( TPPU) ,karena adanya dugaan kerugian negara,” ujarnya.
Adib menambahkan, dari berbagai kasus yang melibatkan Herry Beng Koestanto yang telah diputus pengadilan maupun MA tersebut, dimungkinkan akan ada kasus-kasus perdata maupun pidana lainnya yang melibatkan dirinya atas tuntutan berbagai pihak yang merasa dirugikan, diantara perkara kredit macet yang mengarah pada dugaan pembobolan bank, disalah satu bank besar di Indonesia.
Berdasarkan investigasi Herry Beng Koestanto yang juga menjadi Direktur Utama PT.PER diduga mengemplang pajak sebesar Rp83.065.591.515 hingga 2017.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan KPP Pratama, Setiabudi Satu, tanggal 4 Mei 2018, bernomor: S-10550/WPJ.04/KP.01/2018, perihal Permintaan Pencegahan Bepergian Ke Luar Negeri Kepada Menteri Keuangan.
Surat tersebut ditandatangani, Kepala Kantor KPP Pratama, Setiabudi, Endang Sri Martuti.
Namun hingga berita ini diturunkan, wartawan belum dapat menghubungi Humas PT.PER. ( Ls)