Beranda Nasional Lotim Berlakukan PPKM Mikro Imbangan.

Lotim Berlakukan PPKM Mikro Imbangan.

365
0

Lintaspost.com, Lombok Timur – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro darurat imbangan dalam upaya menekan penyebaran Covid–19 mulai diberlakukan di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Pemberlakuan PPKM Skala Mikro darurat imbangan ini dilakukan dengan kegiatan penyekatan pintu masuk daerah di tiga titik yaitu di Desa Jenggik dan di Desa Sukaraja perbatasan Lombok Tengah-Lombok Timur serta di Pelabuhan Kayangan.

“Pemberlakuan PPKM mikro darurat imbangan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Gubernur NTB,” diungkapkan Sekda Lotim H.M. Juani Taofik dalam jumpa pers yang digelar di Rupatama I kantor Bupati Lotim, Rabu (14/07/2021).

Berdasarkan SE gubernur tersebut, Bupati membuat SE untuk diterapkan di Lotim, karena di NTB ini ada tiga kabupaten/kota yang tingkat kewaspadaan, karena berada di zone kuning, yaitu KLU, Lotim dan Dompu.

“Penyekatan yang dilakukan ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Lotim,” jelasnya.

Sekda juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas masyarakat keluar daerah, serta mengurangi kontak dengan orang luar kabupaten, dan kegiatan PPKM imbangan ini dilakukan selama sepekan, mulai dari tangal 14 – 20 Juli.

Personil yang akan ditempatkan di lokasi penyekatan, yaitu anggota TNI Polri, Pol PP, Dishub, dan menyiapkan empat petugas kesehatan di semua lokasi.

“Bagi warga yang akan melintas harus melengkapi diri dengan kartu vaksin, surat antigen,” jelasnya.

Kalau ada warga yang tak melengkapi diri, mereka akan diminta untuk balik, kalaupun tetap keluar daerah, mereka akan diswab di tempat.

Lebih lanjut, Taopik juga mengatakan, selama PPKM darurat imbangan berjalan, aktivitas masyarakat yang berjualan atau tempat tempat keramaian, dibatasi hingga jam 20.00 Wita.

“Aktivitas jualan harus tutup jam 20.00 Wita, yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai Perda nomor 7 tahun 2020,” tegasnya.

Karena Lotim zona kuning, untuk proses pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan tetap menerapkan prokes,” tutup Taopik.

Hal senada juga diungkapkan Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, pemberlakuan penyekatan tersebut, salah satu upaya pemerintah dalam mencegah dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Lotim. Setiap warga yang lewat akan dilakukan pemeriksaan, mengecek kartu vaksin, termasuk kartu rapid antigen.

“Masyarakat untuk selalu patuhi prokes Covid-19 termasuk mendukung kegiatan vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah guna terciptanya Indonesia bebas Covid-19,” pesan Kapolres.

(sopi).

Facebook Comments Box