Lintaspost.com – Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, SH Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dengan Acara Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Usul Kepala Daerah Tahun 2021 di Gedung DPRD Kabupten Pesisir Barat, Kamis 3 Juni 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Pesisir Barat Nazrul Arif dan didampingi Wakil Ketua I Piddinuri, SH.
Turut hadir dalam Acara tersebut diatas, Ketua, Wakil Ketua dan15 Anggota DPRD Kab. Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat dan Seluruh Tamu Undangan.
Dalam Sambutan Wakil Bupati Pesisir Barat menyampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Usul Kepala Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Saerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah, merupakan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perangkat Daerah.
Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Pesisir Barat dapat lebih efisien, efektif, rasional, berdayaguna, dan berhasilguna, maka perlu dilakukan penataan perangkat Daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, untuk mewujudkan tata kelembagaan perangkat Daerah yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah, dimungkinkan dilakukan penataan perangkat Daerah dengan mengubah peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.(Holil)