Beranda Bengkulu Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Tanjung Dalam Telah Terbentuk Dengan Sukses

Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Tanjung Dalam Telah Terbentuk Dengan Sukses

865
0

Lintaspost.com, Kaur – Pemerintahan desa Tanjung dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur , Bengkulu ,telah menggelar musyawarah desa khusus (Musdessus), untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

kepala desa Tanjung dalam Marzuki menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kaur l siap mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di desa maupun di kelurahan, sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya mempercepat pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (Musdessus).Senin” (19/05/2025)

“Alhamdulillah, pada hari ini untuk musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih Telah diselesaikan sesuai harapan, yang targetnya Musdes pembentukan pengurus telah rampung tanggal 19 Mei 2025,” ujar kepala desa pada Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih desa Tanjung dalam, dalam hal ini kepengurusan Koprasi merah putih masih sifat sementara untuk kepengurusan lebih lanjutnya nanti malam akan di musawarahkan kembali ,

Menurutnya, setelah selesai pembentukan kepengurusan koperasi, pihaknya akan mengajukan ke pihak notaris untuk akta legalitasnya. Selanjutnya, tinggal menunggu akta legalitas hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Lanjut kepala desa Marzuki berharap, para pengurus bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga program Koperasi Merah Putih bisa berjalan dengan baik, dan bisa memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan masyarakat.kata kades

Sedangkan, di Kabupaten kaur hingga telah menggelar Musdessus untuk pembentukan koperasi tersebut.

“Data sementara yang sudah melaksanakan Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih di kecamatan Tetap telah ada 4 desa desa. Targetnya, seluruh desa di kecamatan tetap akan semua nya terbentuk selesai Musdessus pada mendatang,” ujarnya, kabid koprasi Senin, (19/5/2025).

Dalam Musdessus, lanjutnya, desa menetapkan susunan pengurus koperasi, dengan jumlah minimal lima orang. Said menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

“Calon pengurus harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas,” tegasnya.

Disampaikan, setelah seluruh desa menyelesaikan Musdessus, tahap berikutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Koperasi Merah Putih ke depan, ditargetkan mengelola setidaknya tujuh unit usaha, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

Hadir dalam musyawarah pembentukan kepengurusan Koprasi merah putih desa Tanjung dalam berikut ini

1, Kepala desa Tanjung dalam dan perangkat nya

2, Camat tetap

3, Dinas perindagkop

4, Ketua BPD dan anggota nya

5, Pendamping kabupaten dan desa

6, Babinsa (TNI)

7, Babinkamtibmas (POLRI)

8, Masyarakat

Untuk kepengurusan Koprasi merah putih desa Tanjung Dalam kecamatan Tetap , Kabupaten kaur

1, Ketua : MURSALIN

2, Wakil Ketua : ARIHAN SUPRIYADI

3, TASWIN : SEKERTARIS

4, BENDAHARA. MIKKI ,S.SOS

5, ANGGOTA. :. JASMAN SAPUTRA

 

(SA)

Facebook Comments Box