Lintaspost.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE., MBA., serta dihadiri oleh Wakil Ketua I Kostiana, SE., MH., Wakil Ketua II Ismet Roni, SH., MH., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal, SE., MM.. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mewakili Gubernur Lampung, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini memenuhi kuorum dengan kehadiran 68 anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa pengumuman dan usulan persetujuan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ini berlandaskan Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 28/PL.02.7-SD/18/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Berita Acara KPU Nomor: 21/PL.02.7-BA/18/2025 serta Keputusan KPU Provinsi Lampung tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.
Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 101 Ayat 1 Huruf e, yang menyatakan bahwa DPRD Provinsi memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
Sebagai tindak lanjut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat guna menjadwalkan Rapat Paripurna ini, memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya paripurna ini, DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan lancar, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.