Lintaspost.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Internal di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Senin (6/1). Agenda utama rapat ini adalah pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 hingga semester 1 tahun 2024, serta Pansus yang membahas Tata Niaga Singkong di Provinsi Lampung.
Pembentukan Pansus pertama bertujuan untuk menelaah lebih dalam hasil pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan anggaran daerah, guna memastikan bahwa alokasi dan penggunaan APBD selaras dengan tujuan pembangunan nasional serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Lampung.
Sementara itu, Pansus Tata Niaga Singkong dibentuk sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi dalam sektor pertanian, khususnya komoditas singkong yang menjadi salah satu produk unggulan Lampung. DPRD menilai perlu adanya evaluasi dan penguatan kebijakan dalam tata niaga singkong agar memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi petani serta menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan berkelanjutan.
Rapat Paripurna Internal ini mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi demi pembangunan daerah yang lebih transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan terbentuknya dua Pansus ini, diharapkan DPRD dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan tata kelola anggaran daerah serta memperbaiki sistem tata niaga singkong di Provinsi Lampung.