Lintaspost.com, MUBA – Diduga Banyaknya Laporan Terkait Pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon Bupati 01, Badan Advokasi Hukum Toha-Rohman Gelar Conference Pers.
Dalam Conference Pers di buka oleh M Andrean Saefudin SH didampingi oleh Alek Pander SH, I Gusti Jatun Sundoro SH, Fajri Ramdhan SH, Meyrian SH.
“Hari ini kami dari Badan Advokasi Hukum pasangan calon H M Toha Tohet dan Kyai Rohman. Akan menyampaikan beberapa hal yang telah kita lakukan, terutama menyoal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh. Beberapa ASN, dan oknum Kades,” kata Andrean, saat membuka Conference Pers di Posko Badan Advokasi Hukum.
Dan Apa saja poin yang dilaporkan dan dilakukan tentunya kita sampaikan, Kenapa ini penting untuk kita sampaikan Rekan-rekan di Badan Hukum menginginkan Progres Laporan harus cepat diproses oleh Pihak Bawaslu Muba.
“Beberapa Pelanggaran dan juga pengaduan yang telah disampaikan hari ini. Ke Bawaslu Kabupaten Muba ada 4 laporan dan hal itu salah satu pengaduan ataupun informasi awal,” ungkapnya
Sementara itu menurut Fajri Ramadhan SH, Terkait agenda yang sudah kita lakukan pada hari ini adalah yang pertama, ada 4 laporan. Yang pertama laporan yang saya laporkan langsung itu adalah temuan kita berupa billboard atau baliho besar yang berada di dalam kota Sekayu.
“Yang berada di jalan protokol di kota Sekayu persisnya di depan dinas Perkim. Analisa kami dan data yang kami temukan bahwa itu kami duga telah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mana dalam hal. Penetapan atau fasilitas titik-titik pemasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU itu sampai hari ini belum diterbitkan atau belum ditetapkan oleh KPU,” dijelaskannya.
Maka kami duga, disinyalir ini ada kesengajaan atau pembiaran. Baik itu dari penyelenggara. Ataupun dari birokrasi karena posisinya itu diletakkan di jalan jalan protokol. Atas temuan itulah kami laporkan ke Bawaslu musim asing dan sudah register dan diterima langsung oleh staf yang bernama anggun.
“Dan itu jelas menurut kami sudah melanggar,” tegasnya.
Sementara itu menurut Alek Pander SH, Jadi pada hari ini kami memasukkan laporan, tapi sesuai dengan tugas dan fungsi kami masing masing di sini saya melaporkan Oknum ASN yang berinisial S.
“Oknum S ini diketahui, bekerja di salah satu Instansi di Kecamatan Babat Supat, ASN tersebut jelas-jelas mengutarakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 berdasarkan dari Video yang kami dapatkan,” ungkapnya.
Nah jadi. Ada video yang beredar di mana durasi video tersebut kurang lebih Satu menit Mengajak ataupun menghimbau karena seluruh warga Babat Supat untuk mendukung Paslon Nomor Urut 1.
“Dan jelas sekali Oknum tersebut telah melanggar Undang – undang ASN nomor 10 Tahun 2016. pasal 7 1 Ayat bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat Pemerintah, Pejabat ASN daerah dan Kepala Desa dapat di kenakan Sanksi Pidana itu jelas Merugikan bagi Paslon Nomor Urut 2 H Toha dan Kyai Rohman yang notabennya adalah Paslon yang kami bela saat ini,” cetusnya.
Sementara itu menurut Meyrian SH, kita tunggu saja bagaimana Tindakan dari Penyelenggara Pilkada di Muba apakah dapat melakukan Tindakan sesuai tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara.
“Kita Berharap KPU dan Bawaslu Muba bertindak secara Profesional, sebagaimana mestinya. Terkait Netralitas Penyelenggara, kami tekankan agar benar-benar dilakukan, sehingga dapat menjaga Kondusifitas Pilkada yang tidak merugikan bagi Paslon kami. Jika Penyelenggara Pilkada Tidak Netral jangan main-main kami akan tuntut sampai kemana pun,” tukasnya. ( F )