Lintaspost.com, MUBA – Memasuki Musim Kemarau, sejumlah Instansi berupaya agar tidak terjadi kasus Kebakaran, Hutan Kebun, dan Lahan baik disengaja atau pun tidak oleh Masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Keluang yang melakukan Upaya Himbauan terhadap Masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam Himbauannya Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menyampaikan, kita berharap Masyarakat paham bahayanya jika membuka lahan dengan cara membakar.
“Stop Pembakaran Hutan dan Lahan, mari kita jaga Lingkungan kita,” kata Yohan, Sabtu (31/8/2024).
Ia menjelaskan, bahwa jika membuka Kebun dengan Cara membakar dapat dikenakan UU RI Nomor 32 Tahun 2009.
“Yang mana dalam isinya, Setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara Pembakaran yang Berakibat terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, diancam dengan Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar Rupiah,” imbuhnya. ( F )