Lintaspost.com – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, yang berlangsung pada Jumat (30/8/2024). Agenda rapat kali ini membahas beberapa isu penting, di antaranya penetapan persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD, penarikan satu Raperda Provinsi Lampung, serta penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROMPERDA) Tahun 2025. Rapat ini juga dihadiri oleh Gubernur Lampung yang memberikan sambutannya terkait agenda-agenda penting tersebut.
Penetapan Empat Raperda Inisiatif dan Penarikan Satu Raperda
Dalam pembahasan pertama, DPRD Provinsi Lampung menetapkan persetujuan terhadap empat Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Lampung. Pengajuan Raperda ini merupakan hasil kerja keras DPRD dalam merumuskan kebijakan yang akan membawa perubahan positif bagi masyarakat Lampung. Namun, rapat juga memutuskan untuk menarik satu Raperda yang dianggap perlu dikaji ulang untuk memastikan substansinya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah saat ini.
Setelah diskusi mendalam, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, SH., MH., memimpin proses permintaan persetujuan dari seluruh anggota DPRD. Persetujuan ini merupakan langkah krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah, yang dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan DPRD sebagai bagian dari legalitas proses tersebut.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROMPERDA) Tahun 2025
Selanjutnya, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROMPERDA) Tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA). Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA, Dra. Jauharoh S. MM., program ini mencakup prioritas legislasi daerah yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang. Ia menjelaskan bahwa PROMPERDA disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah yang berbasis pada kepentingan masyarakat, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional.
Rencana PROMPERDA 2025 ini diharapkan dapat mengakomodir berbagai regulasi penting yang mendukung percepatan pembangunan di Lampung, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun infrastruktur. Ketua BAPEMPERDA juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk berperan aktif dalam proses penyusunan regulasi ini agar Lampung semakin maju dan kompetitif di tingkat nasional.
Laporan Badan Anggaran dan Penandatanganan Raperda APBD 2025
Agenda selanjutnya adalah laporan dari Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung mengenai Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Laporan ini berisi hasil pembahasan anggaran yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dan diharapkan menjadi panduan dalam penggunaan anggaran tahun depan. Setelah laporan disampaikan, dilakukan pembacaan keputusan DPRD terkait APBD 2025.
Penandatanganan Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi puncak dari agenda ini. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD, Gubernur Lampung, dan pimpinan DPRD lainnya sebagai bentuk persetujuan bersama atas anggaran yang telah disusun.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam menyusun Raperda APBD 2025 yang selaras dengan visi pembangunan Lampung. Ia juga berharap agar APBD 2025 dapat digunakan secara efektif untuk mewujudkan berbagai program prioritas pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Sinergi antara Eksekutif dan Legislatif
Rapat Paripurna ini menjadi bukti nyata dari sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Lampung. DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menciptakan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan berbagai keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat ini, diharapkan Lampung mampu mencapai target pembangunan di tahun 2025 dan seterusnya, serta terus bergerak maju sebagai provinsi yang berdaya saing tinggi di kancah nasional.