Lintaspost.com, SEKAYU – Giliran Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan kaji tiru di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini kabupaten asal Provinsi Bengkulu tersebut kaji tiru terkait Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atas Pejabat Lain.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (10/6/2024). Disambut langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi dan rombongan Pemkab Rejang Lebong, dipimpin oleh Sekda Yusran Fauzi ST.
Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi ST menyampaikan, tujuan pihaknya mengadakan kaji tiru dalam rangka untuk belajar di Muba terkait tata cara tuntutan ganti rugi yang setiap tahun menjadi permasalahan terutama di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kesempatan ini ia juga mengucapkan terima kasih kepada Sekda Muba beserta jajaran yang yang menyempatkan waktu ditengah kesibukan menerima kunjungan tersebut.
“Alhamdulillah walaupun di situasi kesibukan Pak Sekda Muba dapat menerima kami. Pada intinya kami datang untuk kaji tiru, karena ada poin lebih dari Muba ini yang belum kami miliki, terutama tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Rejang Lebong yang telah memiliki Muba sebagai tempat pelaksanaan kaji tiru.
“Merupakan suatu penghargaan bagi kami atas kunjungan Kabupaten Rejang Lebong. Tentu tujuan disamping silaturahim dengan kami, ada sistem kerja yang ada di kami perlu didiskusikan. Syukur kita bisa saling bertukar pengalaman, pengalaman yang positif tentunya, dalam rangka meningkatkan tata kelola kita di pemerintahan khususnya Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab (bertukar informasi), seputar kebijakan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Kabupaten Muba. ( F )