Lintaspost.com, SUMENEP – Kepala Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Akan dilaporkan warganya ke Polisi. Atas dugaan penyerobotan tanah dan penebangan pohon milik warga.
Abul Khair, Warga Desa Errabu, Bluto. Melalui pengacaranya, Sulaisi Abdurrazaq. Menjelaskan, akan melaporkan Kades Errabu. Hafidatin, ke aparat penegak hukum, bukan hanya terkait klaim sepihak atas tanah, tapi juga soal dugaan penyerobotan, pengrusakan serta penebangan pohon yang ada di atas lahan milik Abul.
Menurut Sulaisi, langkah Pemdes Errabu mengeksekusi lahan secara sepihak merupakan tindakan dzalim dan semena-mena. Tindakan nir-adab, mengesampingkan aspek moral etik, terlebih menjurus ke pelanggaran hukum dalam menjalankan pemerintahan, kata Sulaisi, tak bisa dibiarkan.
“Segera kami laporkan tindakan dzalim tersebut,” tegasnya.
Para pekerja yang mengeksekusi lahan Abul, kata Sulaisi, merupakan pemegang kuasa dari kades, sehingga pelanggaran yang dilakukan para pekerja merupakan tanggung jawab dari pemberi kuasa.
“Mereka yang menebang itu adalah perintah dari kades selalu kepala pemerintahan tertinggi di desa. Karena itu perintah, maka mereka sebenarnya adalah kuasa dari desa. Kalau pemegang kuasa itu melakukan pelanggaran, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi kuasa,” jelas Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu.
Redaksi berusaha mengkonfirmasi ramainya pemberitaan soal kasus ini serta rencana pelaporan dirinya ke penegak hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Errabu Hafidatin dihubungi melalui WhatsApp-nya belum memberikan tanggapan apapun.