Beranda Sumatera Selatan Angkutan Minyak Illegal Diharuskan Pakai Logo PT Petro Muba, Apakah Dibenarkan ?

Angkutan Minyak Illegal Diharuskan Pakai Logo PT Petro Muba, Apakah Dibenarkan ?

455
0

Lintaspost.com, MUBA – Diduga Petro Muba sebagai Perusahaan Plat Merah menjadi Beking Angkutan Minyak hasil Illegal Drilling diwilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal tersebut terkesan sangat jauh dari Tugas PT Petro Muba yang hanya bertugas angkat angkut yang bekerjasama dengan Babat Kukui yaitu mencakupi wilayah Babat Kukui menuju Pertamina Ramba Field.

Disinyalir, Terdapat Penyimpangan Tugas dan Arah Perusahaan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang dibekingi oleh sejumlah Oknum yang menguntungkan pribadinya.

Informasi yang beredar, bahwa diduga hasil minyak yang dihasilkan di wilayah Kecamatan Keluang, baik di wilayah Desa Tanjung Dalam, maupun wilayah PT Hindoli harus menggunakan Logo PT Petro Muba agar dimudahkan untuk melintas dan mengangkut Minyak Illegal tersebut.

Diduga Angkutan Minyak tersebut diberlakukan Tarif atau Penarikan sekali jalan dengan kisaran Rp. 200.000,- untuk Angkutan Jenis Tangki maupun Truk. Sementara untuk Angkutan jenis Pick Up Berkisar diangka Rp. 100.000,- dan itu dilakukan oleh Oknum Security PT Hindoli.

Salah satu sumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, bahwa semuanya harua melakukan koordinasi lewat jalan kepada Pihak PT Hindoli yang sudah terkoordinir dengan Petro Muba.

“Dan angkutan diharuskan menggunakan Logo Petro Muba agar dapat melintas,” katanya, Minggu (2/6/2024).

Terkait adanya isu itu Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi SE saat dikonfirmasi, Penugasan dari Pemkab dalam Rapat Forkopimda.

“Penugasan dari Pemda dalam rapat Forkopimda beberapa waktu yang lalu Kepada Petro Muba untuk mengantisipasi dampak negatif, minyak diserahkan ke negara melalui Petro Muba ke Pertamina,” kata Khadafi saat dikonfirmasi. ( F )

Facebook Comments Box