Lintaspost.com, SUMENEP – Kepala Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep. Madura, Jawa Timur. Diduga merampas tanah milik Abul Khair warga desa Errabu. Pasalnya, tanah warisan yang berada di Dusun Berek Leke, Desa Errabu telah dikelola puluhan tahun oleh Abul Khair, tiba-tiba diklaim tanah pecaton oleh Kepala Desa.
Abul Khair, Menjelaskan, keberadaan tanah yang tidak jauh dari jalan raya desa itu, adalah murni warisan yang diamanahkan oleh kedua orang tua kepada kami. Sehingga berdasarkan bukti dan saksi bahwa tanah tersebut bukan tanah pecaton.
“kami memiliki berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang atas nama orang tua saya, dan juga masih banyak saksi hidup kalo tanah itu murni benar-benar warisan leluhur saya” kata, Abul Khair. Jum’at (31/5/2024).
Bahkan, pihak kepala desa terkesan memaksa dengan berbagai cara telah dilakukan untuk mengambil tanah tersebut dijadikan sebagai tanah pecaton.
“berkali-kali perangkat desa mendatangi rumah, meminta agar saya setuju kalo tanah masuk tanah pecaton, bahkan perangkat desa membawa orang asing yang mengaku dari pertanahan sehingga mengajak saya kelokasi dan menunjukkan peta bahwa tanah saya masuk pecaton”. Ujarnya.
“Kurang lebih dalam satu Minggu dari kejadian tersebut, saya mendapat surat dari kepala Desa, yang isinya bahwa pihak kepala desa akan mengeksekusi tanah tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah surat diterima” ucapnya.
Tindakan kepala desa Errabu itu, menciptakan kegaduhan dalam keluarga, jadi tindakan tersebut akan dilapor kepada pihak hukum terkait.
“kami merasa dipaksa dan ditekan oleh pihak kepala desa, jadi kami akan melakukan tindakan hukum, karena tindakan kepala desa itu sudah menganggu kami” Jelas, Abul Khair.
Hingga berita ini diterbitkan, sementara kepala Desa Errabu. Hafidatin, belum memberikan tanggapan, berkali-kali dihubungi melalui WhatsApp-nya tidak ada jawaban.