Beranda Sumatera Selatan Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel Bersama Pidsus Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik...

Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel Bersama Pidsus Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Illegal yang Mengeluarkan Gas Beracun

311
0

Lintaspost.com, MUBA – Setelah beberapa waktu lalu masyarakat digegerkan dengan video kurang lebih 1 menit yang didalam video tersebut adanya beberapa orang yang pingsan akibat gas menghirup gas beracun di salah satu sumur minyak Ilegal di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Jumat (24/05/2024).

Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal yaitu korban berinisial (N), 3 lainnya korban Pingsan (YI), (AS), dan (DA). 4 orang tersebut menjadi korban akibat menghirup gas beracun dari salah satu sumur Illegal saat sedang memeras minyak pada aliran air disalah satu sumur ilegal yang merupakan milik Rinto Arhap Bin Hasan. Diketahui Rinto Arhap merupakan Kelurahan mangunjaya, Kecamatan Babat Toman

Dari Lokasi TKP Tim gabungan Subdit Tipidter Polda Sumsel Dan Unit II Tim Pidsus Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Revo berwarna hitam tanpa plat, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot, 1 buah canting besi, 1 set steger, dan 1 buah jerigen berisi minyak mentah sebanyak 5 liter.

Berdasarkan penyelidikan Tim Gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Unit II Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba berhasil Mengamankan tersangka Rinto Arhap ditempat persembunyiannya di penginapan Pondok kelapa, Kecamatan Tanjung karang, Pusat Kota Lampung Pada, Kamis (30/05/2024).

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH menerangkan, bahwa tersangka berhasil diamankan dan sudah dibawa ke Polres Muba.

“Bekerja sama dengan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel kita berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di salah satu penginapan Tanjung Karang Kota Lampung, untuk saat ini sudah dibawa Ke Polres Muba guna Pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Selanjutnya, Tersangka terbukti melakukan Eksploitasi Tanpa Perizinan Berusaha atau kontrak kerja sama atau Barang siapa karena kesalahan menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatannya.

“Tersangka terbukti bersalah,dan akan dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 359 KUH Pidana,Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling lama 6 tahun,Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 60.000.000.000(Enam Milyar Rupiah),” ungkasnya. ( F )

Facebook Comments Box