Beranda Bengkulu Rapat Pleno Terbuka, KPU Kaur Tetapkan 25 Anggota DPRD Kaur Terpilih Tahun...

Rapat Pleno Terbuka, KPU Kaur Tetapkan 25 Anggota DPRD Kaur Terpilih Tahun 2024

1207
0

Lintaspost.com, Kaur – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten kaur pada hari ini kegiatan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon 25 anggota DPRD kaur terpilih tahun 2024, sehingga nama-nama tersebut menjadi anggota DPRD Kabupaten Kaur dalam pemilihan umum tahun 2024. Acara kegiatan rapat terbuka penetapan kursi DPRD kaur terpilih tahun 2024 di Gedung Serba Guna Pemda Kaur. Kamis (02/05/2034)

Dalam rapat pleno terbuka ini dihadiri Bupati kaur H. Lismidianto, SH.MH., Ketua KPU Kaur Mukhlis Apriyanto, M.AP dan anggota KPU Kaur, Asestin 1 Drs sinaruddin, Kapolres kaur, Dandim BSK Kejari Kaur, Pengadilan Negri, Kemenag Kaur dan 25 orang DPRD kaur yang terpilih.

Untuk kedepannya harapan kami 25 DPRD terpilih kabupaten Kaur untuk mewakili dari seluruh masyarakat, agar bersatu membuat Kaur lebih majudan berkembang.

“Semoga para anggota dewan yang terpilih dapat membantu dan mendukung kemajuan Kabupaten Kaur, seseuai apa yang selama ini di harapkan masyarakat Kabupaten Kaur,” ungkap Bupati kaur.

Sebanyak 25 anggota DPRD Kaur pilih dari pemilihan legislatif yang dilaksanakan 14 Februari 2024, akan mulai bertugas pada bulan September 2024 mendatang.

Ketua KPUD Kaur Mukhlis Aryanto S.Kom MAP melalui Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi dan SDM, Jailani, SE menyampaikan bahwa penetapan 25 anggota DPRD Kaur terpilih ini merupakan tahapan terakhir dari semua rangkaian proses pemilihan legislatif 2024.

Bahwa 25 anggota DPRD Kaur terpilih ini sesuai dengan nama-nama pada hasil rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten Kaur.

Anggota DPRD Kaur terpilih tahun 2024 ini setelah ditetapkan secara resmi oleh KPU Kaur sudah dapat dilantik, dimana proses itu kemudian dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi Bengkulu ungkap Jailani, SE.

Terpilih Anggota DPRD kaur yang akan ditetapkan, menarik untuk diikuti siapa yang akan ditetapkan sebagai unsur pimpinan di DPRD Kaur. Jika merujuk undang-undang MD3, maka 3 kader partai yang berhak menjadi unsur pimpinan di DPRD Kaur yaitu dari Partai Golkar untuk menduduki posisi Ketua, Gerindra untuk posisi Wakil Ketua 1 dan PDIP untuk posisi Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten kaur nantinya.

“Jika mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, Basarudin sebagai calon legislatif terpilih dan juga merupakan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Kaur mempunyai peluang terkuat untuk menjadi Ketua DPRD Kaur,” pungkasnya Jailani, SE.

Dengan hasil rapat pleno ini, harapan semua masyarakat kaur semoga DPRD yang terpilih bisa menjadi kabupaten kaur lebih maju lagi dan lebih berkembang, pungkasnya Jailani, SE. (Adv)

(SA)

Facebook Comments Box