Lintaspost.com, Kaur – Rapat DPRD Kabupaten Kaur telah mencatatkan sejarah dengan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kaur dihadiri oleh Bupati Kaur, Wakil Bupati Kaur, Sekda Kaur, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, Kepala Instansi Vertikal, Camat se Kabupaten Kaur, juga di hadiri kapolres, Kaur Dandim BSK, dan lanal, kajari Kaur pengadilan agama kabupaten Kaur dan juga masyarakat.
Proses pembahasan yang intensif dan mendalam, DPRD Kabupaten Kaur secara sepakat menyetujui penetapan Propemperda tahun 2024. Rancangan ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang signifikan dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini, SH, dalam menyampaikan bahwa terdapat lima peraturan daerah yang diajukan dan telah disetujui untuk masuk ke tahap selanjutnya. Kelima peraturan daerah tersebut mencakup LKPJ, Laporan, perubahan APBD, RPJPD 2025 – 2045, dan disabilitas, yang semuanya merupakan skala prioritas, ungkapnya Diana Tulaini. Senin (22/04/2024)
Dalam Penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting dalam menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Dengan ini, Kabupaten Kaur siap melangkah maju menuju masa depan yang lebih maju dan berbagai program pembangunan yang terencana dan terukur.
Selanjutnya Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kabupaten Kaur terhadap pembangunan yang inklusip dan berkelanjutan. Penetapan Propemperda 2024 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan Kabupaten Kaur.
Sehingga menuju kabupaten Kaur lebih maju dan berkesinambungan, pungkasnya Dina Tulaini, SH.
(SA)