LINTASPOST.COM LAMSEL — Anggota Dewan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M.Akyas sampaikan pandangan umum pada Sidang rapat Paripurna DPRD kabupaten Lampung Selatan, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban LKPJ Bupati Lamsel, pada kamis 28 Maret 2024 di aula gedung DPRD setempat.
Dalam pandangan fraksi PKS M.Akyas menjelaskan penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD, merupakan amanah yang di atur dalam pasal 69 UU No.23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan dengan Undang-undang No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah penyusunan LKPJ Bupati Lamsel tahu 2023 berpedoman pada peraturan No 13 tahun 2019
Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Dan mengacu pada penyusunan LKPJ berdasarkan peraturan .
” Setelah menyimak dan menyampaikan penghantaran LKPJ Bupati tahun 2023, yang mengacu pada format sistematika, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan
Dalam pandangan umum fraksi ini”
Pertama sesuai amanat Undang undang Permendagri yakni No.18 tahun 2020 bahwa apakah sudah di tindak lanjuti bupati karena hal ini adalah kewajiban bupati sesuai dengan amanat Undang undang diatas, terkait infrastruktur jalan mantap.
Rekomendasi ini juga, berkesesuaian dengan visi misi kepala daerah, Terutama terkait sarana dan prasarana, antar wilayah dan pusat pertanian, industri dan pariwisata.
Dengan hal ini perlu fraksi PKS ingatkan melihat realita yang di publikasi umum oleh media masa di Lamsel.
Kedua fraksi PKS mencermati tentang minimnya realisasi anggota DPRD dalam pembangunan kabupaten Lamsel tahun anggaran 2023, yang juga merupakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah.
Anggota DPRD merupakan bagian daripada penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Permendagri, bahwa DPRD memiliki kewenangan memberikan sarana dan pendapat pokok pokok pikiran dalam rumusan kegiatan di APBD.
Pokir juga merupakan harmonisasi eksekutif legislatif sesuai visi misi bupati khususnya pada semangat gotong royong.
Tidak terealisasi nya pokir menyebabkan
Tidak ada nya kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPRD dan bupati sebagai penanggung jawab pelaksanaan pembangunan di Lamsel.
Ketiga fraksi PKS juga mencermati tentang penyelesaian perekrutan P3K khususnya guru pasing grade yang sampai saat ini belum selesai.
Lampung Selatan ranking kedua terburuk penuntasan pasing grade guru dari 2021 sampai 2024 yakni menyisakan 470 guru lulus pasing grade yang belum di angkat.
“Hadirin sidang rapat paripurna yang terhormat, hal yang lain menjadi catatan fraksi PKS dan akan kami perdalam di tingkatan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan” paparan fraksi PKS M.Akyas di mimbar Sidang.
“Demikian pembahasan fraksi PKS, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim fraksi PKS siap melakukan membahas di tingkat selanjutnya” Tutupnya
(Agus J)