Beranda Jawa Timur Simpan Sabu di Rumah, Pria Paruh Baya Disumenep Diringkus Polisi

Simpan Sabu di Rumah, Pria Paruh Baya Disumenep Diringkus Polisi

323
0

Lintaspost.com, SUMENEP – Kepolisian resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur. meringkus pria paruh baya. (20/01/2024).

Pasalnya, pria berinisial FB (54) asal Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Memiliki barang haram jenis sabu. Setelah petugas melakukan penangkapan dan penggeladahan di rumah terlapor terbukti kedapatan
3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram.

“Setelah ditunjukkan terhadap terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep. Akp Widiarti. (21/1/2024).

Akibat perbuatannya terlapor dijerat
dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box