Beranda Bengkulu Muscab ll DPC SPRI Kabupaten Kaur Dibatalkan, Ini Kata DPP

Muscab ll DPC SPRI Kabupaten Kaur Dibatalkan, Ini Kata DPP

972
0

Lintaspost.com, Kaur – Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Kaur pada 1 September 2023 resmi dibatalkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) karena diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPRI.

Menurut keterangan dari Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Apen Rozali mengatakan kepada awak Media, setelah beberapa bulan yang lalu selesai melaksanakan Muscab II Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia, ternyata tidak disahkan oleh DPP sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Heintje G. Mandagi Ketua Umum DPP SPRI.

Kemungkinan terkait dengan Musyawarah Cabang II DPC SPRI Kabupaten Kaur ada dugaan tidak secara sehat, hanya untuk kepentingan pribadi saja dan ada apa dibalik ini semua.

Sementara ini Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: SK.01/17.04/DK-MK/DPP-SPRI/X/2023 tentang penyelesaian aduan terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang SPRI Kabupaten Kaur pada 1 September 2023.

Menurut Dewan kehormatan Serikat Pers Republik Indonesia mengingat , SPRI adalah organisasi menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku serta AD/ART baik sebelum diperbaharui maupun setelah diperbaharui, jelasnya

Keutuhan Organisasi merupakan salah satu prioritas sesuai dengan tujuan dibentuknya Organisasi SPRI maka DPP, DPD dan DPC memiliki fungsi dan tugas yang sama dalam menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART organisasi.

Pada akhirnya Dewan kehormatan SPRI memberikan kepercayaan dan Memutuskan menetapkan pertama, bahwa penyelenggaraan Musyawarah Cabang SPRI Kabupaten Kaur pada tanggal 1 September 2023 tidak ada SK pembentukan panitia pelaksana dan tidak ada panitia pengarah yang ditandatangani oleh Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur jelas Apen Rozali. Kamis (26/10/2023)

Dokumen SK panitia Nomor : SK-031/DPP-SPRI-1704.01/VIII/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 terbukti tidak valid karena tidak dibuat dan ditandatangani langsung oleh Apen Rozali selaku Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur. Muscab SPRI Kabupaten Kaur bertentangan dengan AD dan ART SPRI dan dinyatakan tidak sah.

Pemilihan- Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur dalam Muscab II DPC SPRI Kabupaten Kaur pada 1 September 2023 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPRI (baikpun yang lama maupun hasil Munas SPRI 2023) pada intinya Apen Rozali tetap menjadi Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur.

Karena peserta yang memilih Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur pada saat itu, dari jumlah 45 peserta, terdapat hanya 39 orang pemilih yang bukan merupakan pengurus DPC SPRI Kabupaten Kaur dan hanya 6 orang saja pengurus berdasarkan SK DPP SPRI No. SK..38/17.04/DPP-SPRI/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023.

Dewan Kehormatan dan Majelis Kode Etik Serikat Pers Republik Indonesia Dhoni Kusmanhadli Ketua mengeluarkan Surat tembusan kepada, Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagie, Sekjen DPP SPRI Hernando, Ketua DPD SPRI Bengkulu Aprin Taskan Yanto, Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur, Apen Rozali, pungkasnya.

Facebook Comments Box